Implementasi Jaminan Reklamasi pada Perusahaan Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur

Authors

  • Riswadi Siregar Universitas Boyolali Author
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali Author

Keywords:

Implementasi,  Jaminan Reklamasi, Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi pasca penambangan. Terdapat 1.735  lubang bekas tambang yang tidak direklamasi di Kalimantan Timur merupakan bukti buruknya tanggung jawab pengelola pertambangan batubara. Akibatnya, bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan menyebabkan 40 orang meninggal dunia hingga tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengelola pertambangan dan bagaimana perlindungan hukum masyarakat atas jaminan reklamasi perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Timur. Penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan sosiolegal (socio-legal approach). Peneliti menfokuskan pada konteks sosial, ekonomi, politik dan budaya yang berkembang dan berpengaruh pada hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur tidak memenuhi tanggungjawabnya sebagaimana mestinya. Kepentingan lingkungan hidup seringkali diabaikan dan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan politik, berbagai aturan tentang lingkungan hidup dan reklamasi pasca penambangan tidak mampu memaksa pihak-pihak terkait untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait perlindungan hukum masyarakat juga tidak terimplementasi dengan benar, terbukti dengan adanya puluhan jiwa yang meninggal sia-sia yang bahkan tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dari setiap peristiwa tewasnya korban dilubang tambang tidak pernah sekalipun terselesaikan secara tuntas pada jalur hukumnya, hanya 1 (satu) kasus yang telah divonis dan hukuman yang dijatuhkanpun sangat ringan yakni hanya 2 (dua) bulan, sedangkan sisa kasus lainnya belum ada tindak lanjutnya. 

Published

2026-01-10

Similar Articles

21-30 of 100

You may also start an advanced similarity search for this article.