Eutanasia dalam Konsep Maqasid Al-Syariah: Dilema Etika Medis dan Legalitas Hukum

Authors

  • Ifsya Azisa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Aslinda Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Suryaningrum Trijayanti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author

Keywords:

Euthanasia, Hukum Islam, Maqasid al-Shariah, KUHP 2023, Etika Medis, UU Kesehatan 2023

Abstract

Euthanasia atau “mercy killing” adalah praktik kontroversial dalam dunia medis, hukum, dan agama, khususnya dalam konteks masyarakat muslim. Dalam hukum Islam, kehidupan adalah amanah dari Allah yang harus dijaga, sehingga segala bentuk intervensi untuk mengakhiri hidup, terutama secara aktif, dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Jurnal ini mengkaji legalitas tindakan euthanasia melalui pendekatan yuridis normatif dan konsep Maqasid al-Syariah yang menekankan perlindungan jiwa sebagai tujuan utama hukum Islam. Analisis terhadap KUHP 2023 dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menunjukkan bahwa euthanasia aktif tetap dilarang secara hukum positif Indonesia, sementara euthanasia pasif masih menimbulkan perdebatan etis dan hukum. Penelitian ini juga membahas dilema yang dihadapi praktisi medis muslim dalam menghadapi permintaan euthanasia dari pasien atau keluarga. Dengan menelaah prinsip-prinsip Maqasid al-Shariah seperti Hifz al-Nafs (menjaga jiwa), artikel ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan medis yang berkaitan dengan akhir hayat.

Published

2025-12-23

Similar Articles

1-10 of 242

You may also start an advanced similarity search for this article.