Zakat dalam Diskursus Fikih Klasik: Analisis Komparatif Mazhab dan Relevansinya Terhadap Sistem Zakat Modern
Keywords:
Zakat, Fikih Klasik, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Sistem Zakat Modern, Keadilan SosialAbstract
Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum dan ekonomi Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Dalam tradisi fikih klasik, zakat dipahami bukan sekadar kewajiban individual, melainkan mekanisme distribusi kekayaan yang berfungsi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menelusuri konsep zakat dalam pandangan empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali) serta mengkaji relevansinya terhadap sistem zakat modern di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap kitab kitab fikih klasik dan literatur kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran fikih klasik memiliki fleksibilitas tinggi dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan menghapus kemiskinan (raf‘al-faqr). Dengan demikian, zakat dalam perspektif fikih klasik tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga instrumen pembangunan sosial yang efektif dan berkelanjutan.