Kajian Hukum Pidana Nasional Pasal Pencurian Dalam Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Pencurian, Hukum Pidana Islam, KUHP, Jarimah Hudud, Perbandingan HukumAbstract
Pencurian merupakan salah satu kejahatan tertua dalam sejarah manusia dan hingga kini masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data kriminalitas tahun 2024, tindak pidana pencurian menempati urutan tertinggi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi pidana dalam memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan serta penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencurian dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional Indonesia (KUHP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui sumber hukum primer seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fiqih, dan KUHP, serta sumber sekunder berupa literatur dan jurnal hukum. Dalam hukum Islam, berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 38, pencurian atau sariqah termasuk jarimah hudud dengan tujuan menegakkan keadilan ilahi, menjaga kemaslahatan, dan memperbaiki moral masyarakat. Sementara dalam hukum pidana nasional, pencurian diatur dalam Pasal 476–478 KUHP dengan sanksi penjara atau denda yang bersifat antroposentris, berfokus pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meskipun berbeda dalam dasar hukum dan jenis sanksi, keduanya memiliki tujuan serupa, yakni menjaga hak kepemilikan dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, nilai-nilai Islam dan hukum nasional perlu diselaraskan agar sistem hukum pidana Indonesia lebih humanis dan berkeadilan sosial.