Fiqih Thoharoh
Keywords:
BersuciAbstract
Di dalam Buku Fiqih Thaharah karya Ahmad Sarwat, Lc. merupakan jilid pertama dari seri Fiqih Islami yang mengulas secara menyeluruh konsep bersuci dalam Islam. Penulis menegaskan bahwa thaharah adalah syarat utama sahnya berbagai ibadah, terutama shalat, sehingga memiliki posisi yang sangat penting bagi setiap muslim. Dalam buku ini dijelaskan dua jenis kesucian: thaharah hakiki, yaitu kebersihan dari najis pada tubuh, pakaian, dan tempat ibadah; serta thaharah hukmi, yaitu bersuci dari hadats melalui wudhu, mandi wajib, atau tayammum. Pembahasan kemudian berlanjut pada penjelasan detail mengenai macam-macam air dan ketentuannya dalam proses bersuci. Di antaranya adalah air mutlak, air musta’mal, air yang tercampur benda suci maupun najis, serta air yang berasal dari sumber tertentu seperti hujan, laut, sumur, dan zamzam. Buku ini juga memaparkan klasifikasi najis, cara-cara mensucikannya sesuai tingkatannya, serta uraian terkait su’ru (sisa minuman hewan) beserta hukum-hukumnya. Selain itu, penulis memberikan petunjuk lengkap tentang praktik ibadah yang berkaitan dengan thaharah, mencakup istinja’, tata cara wudhu beserta rukun, sunnah, dan pembatalnya, tayammum, serta mandi janabah. Ada pula pembahasan khusus mengenai hukum mengusap khuff (sepatu atau kaus kaki kulit), serta bab yang membahas fikih seputar darah wanita haidh, nifas, dan istihadhah disertai contoh kasus dan ragam pandangan para ulama. Dengan gaya muqaranah (perbandingan mazhab) dan pendekatan yang moderat, buku ini menyajikan dalil dan pendapat dari berbagai mazhab secara seimbang. Penyajiannya dibuat sederhana dan dekat dengan realitas masyarakat Indonesia, sehingga dapat menjadi rujukan fiqih yang mudah dipahami dan bermanfaat. Penulis berharap karya ini mampu membantu umat dalam memahami dan mengamalkan thaharah sesuai tuntunan syariat.