Perbandingan Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan China: Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Kasus Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Ian Parma Saputra Universitas Halu Oleo Author
  • Aman Pratama Universitas Gadjah Mada Author

Keywords:

Daluwarsa, Tindak Pidana, Korupsi

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan mendasar mengenai pengaturan masa daluwarsa dalam tindak pidana korupsi dengan membandingkan sistem hukum Indonesia dan China. Permasalahan utama yang diangkat adalah perbedaan konseptual dan praktis dalam penerapan masa daluwarsa, di mana Indonesia menetapkan tenggat waktu yang bervariasi berdasarkan tingkat ancaman pidana, sedangkan China menggunakan sistem tetap yang disesuaikan dengan hukuman maksimum, bahkan menghapus batas waktu untuk kejahatan berat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) untuk menelaah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan mengkaji efektivitas, kepastian hukum, serta implikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem daluwarsa Indonesia yang rigid belum adaptif terhadap karakteristik korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sementara fleksibilitas dalam sistem China memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kasus kompleks tanpa terhambat oleh waktu. Artikel ini menekankan pentingnya reformasi hukum nasional agar pengaturan daluwarsa tindak pidana korupsi di Indonesia lebih selaras dengan prinsip keadilan substantif dan semangat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Pasal 29, sekaligus mendorong penerapan model hukum yang lebih responsif terhadap dinamika kejahatan modern.

Published

2026-02-09

Similar Articles

1-10 of 13

You may also start an advanced similarity search for this article.