Rekonstruksi Kebijakan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Melalui Pengangkatan Penyidik PPNS dan Penyidik Tertentu di Lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota
DOI:
https://doi.org/10.70294/e2e4yk33Keywords:
Penyidikan Tindak Pidana Pemilu, PPNS dan Penyidik Tertentu, Bawaslu Kabupaten/KotaAbstract
Rekonstruksi kebijakan penyidikan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu melalui pengangkatan penyidik PPNS dan Penyidik Tertentu di lingkup kabupaten/kota merupakan kerangka kebijkan hukum rasional guna mewujudkan independensi dan kemandirian Bawaslu kabupaten/kota dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan maupun hasil temuan langsung dilapangan yang selama ini terdistorsi oleh suatu mekanisme administrasi dalam penentuan layak tidaknya dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindak lanjuti oleh Sentra Gakkumdu, sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan serangkain tindakan hukum yang diperlukana dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi diwilayahnya dengan tetap berpedoman pada mekanisme penegakan hukum pidana yang di atur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.