Eksistensi dan Kontribusi Organisasi Massa Islam dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keywords:
Organisasi Massa Islam, Hukum Islam, Pluralisme Hukum, IndonesiaAbstract
Penelitian ini membahas tantangan dan peluang yang dihadapi organisasi massa Islam dalam memperkuat posisi hukum Islam di tengah sistem hukum nasional Indonesia yang bersifat plural. Dalam konteks masyarakat majemuk, hukum Islam tidak berdiri sendiri, tetapi berinteraksi dengan hukum adat dan hukum positif negara. Organisasi massa Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memainkan peran strategis dalam pendidikan, dakwah, advokasi hukum, serta pembentukan regulasi yang berlandaskan nilai-nilai syariah. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan penelitian kepustakaan, ditemukan bahwa ormas Islam menghadapi tantangan berupa pluralitas hukum, resistensi politik, serta keterbatasan sumber daya hukum internal. Namun demikian, peluang penguatan hukum Islam terbuka melalui jalur pendidikan hukum, advokasi kebijakan publik, dan partisipasi dalam sistem ekonomi syariah nasional.