Kriminalisasi Produk Pers Digital Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.70294/py1xg494Keywords:
Kriminalisasi, Pers Digital, Kebebasan Pers, Hak Asasi Manusia, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mentransformasi praktik jurnalistik dari media cetak dan penyiaran konvensional menuju pers digital berbasis internet. Namun, di tengah perluasan ruang kebebasan berekspresi tersebut, muncul fenomena kriminalisasi terhadap produk pers digital melalui instrumen hukum pidana, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kondisi ini menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terkait jaminan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik kriminalisasi produk pers digital dalam perspektif HAM dengan menggunakan metode penelitian normatif atau doktrinal. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan HAM internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap karya jurnalistik digital berpotensi melanggar prinsip perlindungan kebebasan pers, menciptakan efek gentar (chilling effect), serta tidak sejalan dengan standar HAM internasional. Oleh karena itu, diperlukan penegasan prinsip lex specialis Undang-Undang Pers dan reformulasi kebijakan hukum pidana agar selaras dengan nilai-nilai HAM.