Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam dalam Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia
Keywords:
Masyarakat Adat, Sumber Daya Alam, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum, IndonesiaAbstract
Hak masyarakat adat atas sumber daya alam merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui dalam hukum nasional dan internasional. Namun, dalam praktiknya, hak tersebut sering terabaikan akibat kebijakan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. Artikel ini mengkaji perlindungan hak masyarakat adat atas sumber daya alam dalam kerangka hukum hak asasi manusia di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat pengakuan hukum, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan penguatan perlindungan dan komitmen negara dalam menjamin hak masyarakat adat.