Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Tantangan Demokrasi Dalam Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila di Indonesia
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Pancasila, Sistem HukumAbstract
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelaksanaan demokrasi merupakan dua pilar utama dalam sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber nilai dalam pembentukan dan penegakan hukum, termasuk dalam menjamin hak-hak dasar warga negara serta mengatur kehidupan demokratis yang berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan HAM dan berbagai tantangan demokrasi dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan HAM di Indonesia telah diakomodasi dalam UUD NRI Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta dinamika politik yang memengaruhi kualitas demokrasi. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif bangsa. Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum dan praktik demokrasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan HAM yang berkeadilan dan demokrasi yang substansial di Indonesia.