Undang-Undang ITE dan Regulasi Digital di Indonesia
Keywords:
UU ITE, Regulasi Digital, Keamanan Siber, Perlindungan Data, Kebebasan BerekspresiAbstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti komunikasi, transaksi, pendidikan, dan hiburan. Pemerintah Indonesia menanggapi hal ini dengan menerbitkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 sebagai dasar hukum utama dalam pengaturan aktivitas digital. Artikel ini membahas ruang lingkup, tujuan, serta implikasi UU ITE, beserta regulasi digital lainnya seperti UU Perlindungan Data Pribadi, kebijakan keamanan siber, dan regulasi perdagangan elektronik. Hasil pembahasan menunjukkan adanya dampak positif seperti kepastian hukum, keamanan digital, dan pertumbuhan ekonomi, namun juga tantangan berupa pembatasan kebebasan berekspresi serta multitafsir hukum. Kesimpulannya, ekosistem regulasi digital di Indonesia perlu terus disempurnakan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, adil, dan inklusif.