Hukum Mengamalkan Hadist Dhaif dalam Beragama
DOI:
https://doi.org/10.70294/bey59731Keywords:
Hadits Dhaif, Hukum Islam, Ulama, Fadha’il Al-A‘MalAbstract
Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an yang memiliki peran vital dalam menjelaskan ajaran Islam secara menyeluruh. Salah satu pembahasan penting dalam studi hadis adalah mengenai kedudukan hadis dhaif (lemah) dalam praktik keagamaan. Penelitian ini bertujuan menelaah pandangan para ulama tentang hukum mengamalkan hadis dhaif serta batas penggunaannya dalam aspek hukum dan keutamaan amal (fadhail al-a‘mal). Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka (library research) dengan menelusuri berbagai literatur seperti kitab klasik, karya ilmiah, dan jurnal akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga kelompok pandangan utama: ulama yang membolehkan penggunaan hadis dhaif secara mutlak,ulama yang memperbolehkan penggunaannya hanya dalam bidang keutamaan amal, dan ulama yang menolak pengamalannya sama sekali. Dari ketiga pandangan tersebut, mayoritas ulama mengambil sikap moderat, yaitu membolehkan penggunaan hadis dhaif dalam fadha’il al-a‘mal dengan syarat sanadnya tidak terlalu lemah serta tidak bertentangan dengan dalil yang sahih. Dengan demikian, hadis dhaif tetap memiliki nilai moral dan spiritual selama digunakan dengan kehati-hatian serta tidak dijadikan dasar dalam penetapan hukum yang bersifat mengikat.