Urgensi Penguatan Dasar Hukum dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif di Indonesia

Authors

  • Faris Makarim Pranotoputera Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Asep Husni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Muhamad Kholid Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Author

DOI:

https://doi.org/10.70294/sq91pd44

Keywords:

Penyelesaian Sengketa Alternatif, Dasar Hukum, Arbitrase, Mediasi, Lembaga ADR, Indonesia

Abstract

Penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi yang menekankan pada efisiensi, keadilan, dan kesepakatan sukarela antara para pihak. Di Indonesia, keberadaan ADR telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek regulasi maupun kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penguatan dasar hukum dan peran lembaga ADR dalam sistem hukum Indonesia agar mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para pihak yang bersengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta praktik penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Hasil kajian menunjukkan bahwa dasar hukum ADR di Indonesia masih perlu diperkuat agar selaras dengan dinamika hukum global dan kebutuhan penyelesaian sengketa modern. Selain itu, lembaga-lembaga penyelenggara ADR seperti BANI, BASYARNAS, dan lembaga mediasi sektor publik perlu diperkuat dari segi profesionalisme, transparansi, serta pengawasan kelembagaan. Penguatan regulasi dan lembaga ADR akan mendorong efektivitas penyelesaian sengketa non-litigasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dengan demikian, pembaruan hukum dan kelembagaan ADR menjadi kebutuhan mendesak dalam mewujudkan sistem hukum yang adaptif, efisien, dan berkeadilan di Indonesia.

Downloads

Published

2026-01-05

Similar Articles

21-30 of 131

You may also start an advanced similarity search for this article.