Analisis Yuridis Atas Pemberian Izin Muatan Angkutan Laut oleh Kementerian Perhubungan yang Menyebabkan Kecelakaan Kapal
Keywords:
Izin Muatan, Kementerian Perhubungan, Kecelakaan KapalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan aspek normatif dan pelaksanaan dalam mekanisme pengawasan serta pemberian izin muatan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berkontribusi terhadap risiko kecelakaan kapal. Selain itu, penelitian ini berupaya merumuskan bentuk pertanggungjawaban yuridis Kemenhub dalam insiden kecelakaan laut. Sektor transportasi laut di Indonesia menghadapi tantangan keselamatan yang serius, salah satunya ditandai dengan tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali (2025). Investigasi KNKT menemukan pelanggaran fatal berupa overloading yang sangat signifikan (538 ton dari kapasitas 138 ton). Masalah utama terletak pada kelalaian otoritas pelabuhan dalam menerbitkan izin muatan tanpa verifikasi lapangan yang memadai, serta adanya celah pengawasan seperti manipulasi manifes oleh petugas Syahbandar. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis untuk menelaah kesesuaian tindakan administratif Kemenhub dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pembahasan ini sangat relevan sebagai evaluasi kritis terhadap akuntabilitas publik dan efektivitas regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis dalam mengidentifikasi celah pengawasan dan memberikan dasar pertimbangan hukum untuk mereformulasi kebijakan perizinan muatan demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kecelakaan kapal akibat kelebihan muatan berakar dari lemahnya pengawasan administratif dan verifikasi faktual oleh pihak Kemenhub. Diperlukan pertanggungjawaban hukum yang jelas, baik secara perdata, pidana, maupun administrasi terhadap pihak otoritas. Rekomendasi utama penelitian ini adalah perlunya reformulasi sistem regulasi perizinan dan penguatan integritas petugas di lapangan untuk menjamin keselamatan pelayaran.