Efektivitas UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM dalam Transaksi Online Menggunakan QRIS di Kecamatan Boyolali
Keywords:
Perlindungan Hukum, UMKM, QRIS, Transaksi Non-Tunai, Undang-Undang PerdaganganAbstract
Menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai merchant dalam transaksi non-tunai menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) di Kecamatan Boyolali. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran, yaitu normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan elektronik dan sistem pembayaran digital, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dan observasi terhadap pelaku UMKM pengguna QRIS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 telah memberikan dasar perlindungan hukum yang mencakup aspek preventif dan represif, seperti jaminan keamanan transaksi, perlindungan data, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, dalam praktiknya, efektivitas perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku UMKM di Boyolali. Kendala utama yang dihadapi meliputi gangguan jaringan, permasalahan teknis sistem, ketidaksinkronan pencatatan transaksi, serta rendahnya literasi hukum dan digital pelaku UMKM terkait hak dan prosedur pengaduan. Kondisi ini menyebabkan sebagian sengketa transaksi diselesaikan secara informal tanpa memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, literasi hukum dan digital, serta harmonisasi regulasi agar perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dalam penggunaan QRIS dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.