Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan
DOI:
https://doi.org/10.70294/ino.993Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Korban, PelecehanAbstract
Perlindungan adalah suatu tindakan memberikan keamanan, pembelaan, melindungi seseorang yang merasa terancam. Hukum adalah aturan yang bersifat memaksa dan bersifat mengikat yang dibuat oleh pemerintah dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Anak yaitu sesorang yang berusia dibawah 18 tahun yang berada dalam masa pertumbuhan yang perlu dilindungi dan dididik. Korban pelecehan adalah seseorang yang mengalami pelecehan yang mengakibatkan depresi, gangguan mental dan juga menyebabkan korbannya merasa malu. Perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan adalah suatu tindakan yang memberikan rasa aman, melindungi anak yang berusia dibawah 18 tahun agar terhindar dari pelecehan.