Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.70294/s4jenp96Keywords:
Arbitrasi, Pihak, Penyelesaian SengketaAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk menelaah Hukum Acara atas Penyelesaian sengketa melalui Lembaga Arbitrase, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sengketa yang diselesaikan di luar pengadilan biasanya dikenal dengan Arternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Pada tulisan ini penulis memfokuskan penulisan pada sengketa yang diselesaikan di luar pengadilan melaui jalur Arbitrase. Penyelesaian sengketa dengan Arbitrase diminati oleh para pelaku bisnis karena keunggulan mekanismenya bisa berjalan dengan cepat, efisien, efektif, rahasia para pihak terjamin dan diselesaikan oleh orang-orang yang berintegritas tinggi dan profesional. Tujuan penggunaan penyelesaian sengketa malalui Arbitrase adalah terciptanya keadilan bagi para pihak. Pengaturan penyelesaian sengketa malalui jalur Arbitrase secara hukum nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.