Optimalisasi Arbitrase Syari’ah Dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Syari’ah (Analisis Kelembagaan Dan Kesesuaian Prinsip Syari’ah)
Keywords:
Arbitrase Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah, BasyarnasAbstract
Meningkatnya angka sengketa ekonomi syariah sebagai dampak dari perkembangan ekonomi syariah menyebabkan alternatif penyelesaian sengketa menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa syariah. Basyarnas adalah forum penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar jalur litigasi. Metode penelitian bersifat yuridis-normatif, dari hasil penelitian bahwa Eksistensi Lembaga Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Arbitrase Syariah Di Indonesia Meskipun Basyarnas memiliki dasar hukum yang kuat sebagai lembaga non-litigasi, pemanfaatannya oleh masyarakat masih terbatas karena eksistensi dan kinerjanya kurang dikenal. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Basyarnas sesuai dengan Peraturan Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-Mui) Nomor: Per-01/ Basyarnas-Mui/Xi/2021. Mekanisme arbitrase syariah melalui Basyarnas mengedepankan asas keadilan (al-‘adl), kesetaraan (al-musawah), dan kemaslahatan umum (al-mashlahah), serta harus mencerminkan nilai-nilai syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Optimalisasi penyelesaian sengketa pasar modal syariah dapat dicapai melalui kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meliputi prosedur pendaftaran keputusan arbitrase, standarisasi laporan hasil arbitrase, dan monitoring kepatuhan pelaku pasar terhadap keputusan arbitrase, sehingga arbitrase syariah dapat berfungsi lebih efektif.