Perlindungan Hukum terhadap Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70294/Keywords:
Perlindungan Hukum, Kebebasan Berpendapat, Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum, IndonesiaAbstract
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dalam negara demokrasi dan wajib dilindungi oleh negara. Di Indonesia, jaminan kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E butir (3) dan Pasal 28F, serta dipertegas dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 terkait Hak asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat serta penerapan prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perregulasi negaraan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi kebebasan berpendapat, dalam praktik penegakan hukum masih terdapat pembatasan yang berpotensi berterkaitan dengan prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.