Linguistik Forensik: Ujaran Kebencian dalam Kasus Yai Mim dan Sahara di Tiktok
Keywords:
Linguistik Forensik, Ujaran Kebencian, Niat JahatAbstract
Kesenjangan antara idealisme media sosial sebagai ruang demokrasi dan realitas penyebaran ujaran kebencian di TikTok menimbulkan tantangan serius dalam pembuktian unsur pidana. Kasus yang menimpa figur publik Yaimim dan Sahara menunjukkan adanya serangan linguistik yang intensif, memerlukan interpretasi ahli untuk menentukan niat jahat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis pola linguistik ujaran kebencian yang ditemukan di kolom komentar TikTok dalam kasus Yaimim dan Sahara serta membuktikan unsur niat jahat dan implikasi hukumnya menggunakan kerangka Linguistik Forensik. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif dengan pendekatan Linguistik Forensik, melibatkan tahapan Analisis Leksikal-Semantik untuk mengidentifikasi diksi peyorasi dan Analisis Pragmatik (Tindak Tutur) untuk mengurai daya ilokusi (maksud) dan perlokusi (dampak) ujaran. Hasil penelitian menunjukkan dua pola linguistik dominan: pertama, pola Semantik melalui diksi dehumanisasi dan serangan moral, yang memenuhi unsur niat jahat (niat sengaja merusak martabat). Kedua, pola Pragmatik melalui tindak tutur asertif dan ekspresif (serangan martabat langsung), di mana daya ilokusi ujaran sangat tinggi dan bertujuan menghancurkan reputasi korban. Simpulan utama menunjukkan bahwa model Linguistik Forensik efektif membuktikan niat jahat penutur dan dampak perlokusioner ujaran dalam menciptakan permusuhan kolektif. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan sebagai instrumen sistematis untuk pembuktian unsur pidana pencemaran nama baik dalam hukum siber.