Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional Melalui Mekanisme WTO Dispute Settlement
Keywords:
Arbitrase Internasional, Dispute Settlement, Hukum Perdagangan Internasional, Sengketa Dagang Internasional, WTOAbstract
Perdagangan internasional yang semakin berkembang pesat menimbulkan berbagai potensi sengketa antara negara-negara anggota dalam pelaksanaan kewajiban dan haknya. World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan internasional menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Dispute Settlement Body (DSB) guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perdagangan global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dagang internasional melalui WTO serta efektivitasnya dalam menyelesaikan konflik antarnegara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta didukung dengan kajian hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme WTO Dispute Settlement memiliki keunggulan dalam hal prosedur yang terstruktur dan putusan yang mengikat, namun juga menghadapi tantangan seperti kepatuhan negara anggota dan dinamika politik internasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem multilateral guna menjaga stabilitas perdagangan global.