Implementasi Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Dagang Modern
Keywords:
Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Dagang, Hukum Kontrak, Hukum Dagang, Asas HukumAbstract
Prinsip kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, dan syarat-syarat dalam suatu perjanjian. Dalam konteks hukum dagang modern, prinsip ini memiliki peran penting dalam mendukung dinamika kegiatan bisnis yang semakin kompleks dan berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kebebasan berkontrak dalam perjanjian dagang modern serta batasan-batasan yang melekat padanya dalam hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip kebebasan berkontrak memberikan ruang yang luas bagi para pihak, dalam praktiknya terdapat berbagai pembatasan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan pihak yang lemah. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan hukum guna menciptakan keadilan dalam hubungan kontraktual.
References
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 2015.
Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Salim H.S. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas. Jakarta: Kencana, 2014.
Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.