Implementasi Restorative Justice dalam Tahap Penyidikan: Sinkronisasi UU No. 1 Tahun 2023 dan KUHAP
Keywords:
Keadilan Restoratif, Penyidikan, KUHAP, UU No. 1 Tahun 2023, Mediasi PenalAbstract
Pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif sebagai paradigma penyelesaian perkara di luar peradilan konvensional. Namun demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 belum sepenuhnya mengakomodasi mekanisme restorative justice pada tahap penyidikan secara sistemik. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi keadilan restoratif dalam tahap penyidikan serta menelaah sinkronisasi antara UU No. 1 Tahun 2023 dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmonisasi normatif antara semangat restorative justice dalam UU No. 1 Tahun 2023 dengan prosedur penyidikan dalam KUHAP, terutama menyangkut kewenangan penyidik dalam penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif dan kedudukan korban dalam mekanisme mediasi penal. Diperlukan harmonisasi regulasi secara komprehensif melalui revisi KUHAP dan penguatan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang mengatur restorative justice agar tercapai kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak.