Penggunaan Daun Talas Beneng Pengganti Tembakau dalam Industri Rokok Ditinjau dari UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Keywords:
Rokok, Daun Talas Beneng, Tembakau, CukaiAbstract
Semakin meningkatnya kebutuhan akan konsumsi rokok oleh masyarakat dan diiringi dengan kenaikan pungutan pajak cukai rokok tembakau, pelaku usaha dalam industri rokok melakukan upaya mencari alternatif pengganti daun tembakau sebagai bahan pembuatan rokok adalah salah satunya yaitu dengan menggunakan daun talas beneng. Melalui upaya uji coba yang telah dilakukan berhasil menciptakan rokok berbahan daun talas beneng yang memiliki manfaat sebagai pengganti rokok tembakau. Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai belum mengatur rokok daun talas beneng sebagai barang kena cukai. Melalui kajian yuridis normatif, yaitu kajian studi pustaka dengan bahan utama berupa peraturan perundang-undangan, referensi, serta dokumen hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka dari itu pembuat Undang-Undang diharapkan dapat melakukan revisi terhadap UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai ataupun peraturan pemerintah terkait sehingga industri rokok daun talas beneng dapat berkembang yang dapat menambah pendapatan penerimaan negara guna meningkatkan perekonomian nasional.