Tinjauan Ushul Fiqh terhadap Pembagian Hukum Syara’
DOI:
https://doi.org/10.70294/Keywords:
Hukum Syara’, Ushul Fiqh, Hukum, Syariat, PembagianAbstract
Hukum syara’ merupakan konsep fundamental dalam Ushul Fiqh yang membagi ketentuan syariat ke dalam hukum taklifi dan hukum wadh'i. Artikel ini bertujuan untuk menelaah pembagian hukum syara’ serta menganalisis relevansinya dalam konteks kekinian melalui kajian Ushul Fiqh. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan historis, konseptual, dan komparatif. Sumber rujukan utama mencakup literatur klasik seperti karya al-Syafi'i, al-Juwayni, dan al-Ghazali, serta diperkuat dengan kajian kontemporer dari jurnal ilmiah dan buku akademik terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menyusun sintesis antara teori klasik dan perkembangannya dalam wacana modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum taklifi (wajib, haram, mandub, makruh, mubah) dan hukum wadh'i (sebab, syarat, mani', sah, batal, azimah, rukhshah) memiliki struktur yang saling melengkapi. Lebih jauh, integrasi antara klasifikasi hukum ini dengan pendekatan maqashid al-syari'ah menjadikan hukum Islam lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial, termasuk dalam bidang ekonomi digital, ibadah kontemporer, dan kehidupan masyarakat plural. Simpulan dari kajian ini menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap pembagian hukum syara’ tidak hanya penting sebagai landasan normatif, tetapi juga sebagai kunci dalam mengembangkan pemikiran fiqh yang kontekstual dan aplikatif di era modern.