Penyalahgunaan Amoxicillin Tanpa Resep Dokter Dalam Perspektif Hukum dan Etika Profesi Kefarmasian
DOI:
https://doi.org/10.70294/7bkg2027Keywords:
Antibiotik, Amoxicillin, Penyalahgunaan Antibiotik, Hukum Kesehatan, Resistensi AntibiotikAbstract
Penyalahgunaan antibiotik tanpa resep dokter merupakan permasalahan yang masih banyak terjadi di Indonesia, terutama pada penggunaan amoxicillin yang sering digunakan dalam praktik swamedikasi. Kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum kefarmasian, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya meningkatnya resistensi antibiotik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab penyalahgunaan antibiotik, pengaturan hukum terkait peredaran antibiotik golongan G di Indonesia, serta tantangan dan upaya penegakan hukum dalam menanggulangi praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa tingginya permintaan masyarakat, rendahnya literasi kesehatan, tekanan ekonomi pada apotek, serta lemahnya pengawasan dan sanksi hukum menjadi faktor utama penyalahgunaan antibiotik tanpa resep. Meskipun regulasi telah tersedia secara normatif, implementasinya belum optimal di tingkat pelayanan kefarmasian. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif melalui penguatan penegakan hukum, pembinaan tenaga kefarmasian, serta peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat guna mendorong penggunaan antibiotik yang rasional, aman, dan berkelanjutan.