Analisis Amalan Islam Indonesia yang Dipersepsikan Sebagai Bid’ah Terlarang: Literatur Review Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
DOI:
https://doi.org/10.70294/z5eeyt89Keywords:
Bid’ah, Bid’ah Terpuji, Bid’ah Terlarang, Tradisi di IndonesiaAbstract
Penelitian ini mengkaji berbagai praktik keagamaan yang sering dipandang sebagai bid’ah terlarang. Secara terminologis, bid’ah dijelaskan sebagai hal baru yang dibuat manusia dalam urusan agama atau syiar keagamaan tanpa cintoh dari Nabi maupun para sahabat. Bid’ah terbagi menjadi dua jenis, yakni bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela). Di Indonesia, sejumlah tradisi keagamaan sering dianggap sebagai bid’ah terlarang. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah berbagai Iliteratur seperti buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa tradisi seperti membaca yasin setiap malam Jum’at, peringatan haul, tironan, maulid Nabi SAW, dan tahlil kematian termasuk kategori bid’ah hasanah karena mengandung nilai kebaikan, ibadah, serta tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensi mengenai tradisi keagamaan di Indonesia yang kerap disalahartikan sebagai bid’ah terlarang.