Kaidah Pembuktian dalam Arbitrase Syariah: Analisis Yuridis dan Prinsip Bayyinah dalam Fiqih Muamalah
Keywords:
Arbitrase Syariah, Pembuktian, Bayyinah, Fikih Muamalah, Hukum Positif, Sengketa Ekonomi SyariahAbstract
Penelitian ini mengkaji kaidah pembuktian dalam arbitrase syariah dengan menelaah hubungan antara ketentuan hukum positif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan prinsip bayyinah dalam fikih muamalah. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, studi ini menemukan bahwa pembuktian dalam arbitrase syariah pada dasarnya mengikuti mekanisme hukum nasional, namun tetap membutuhkan kesesuaian dengan prinsip bayyinah yang mencakup kesaksian, pengakuan, sumpah, dokumen, dan pendapat ahli. Analisis menunjukkan bahwa harmonisasi kedua sistem tersebut penting, terutama terkait penilaian saksi ahli fikih, bukti elektronik, dan kekuatan akad syariah kontemporer. Dengan demikian, integrasi prinsip syariah dan hukum positif menjadi keharusan agar penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui arbitrase dapat berjalan efektif dan tetap memenuhi nilai-nilai keadilan syariah.