Etika Bermedia Sosial dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Annisa Tifani Ridha Universitas Negeri Medan Author
  • Asher Ebenneazer Ginting Universitas Negeri Medan Author
  • Natanael Naibaho Universitas Negeri Medan Author
  • Vika Oktavia Situmorang Universitas Negeri Medan Author
  • Syuratty Astuti Rahayu Manalu Universitas Negeri Medan Author

Keywords:

Etika Bermedia Sosial, Hukum Islam, Tabayyun, Qaulan Sadidan, Hoaks

Abstract

Perkembangan media sosial di era digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima, menyampaikan, dan menyebarkan informasi. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan etika, seperti penyebaran hoaks, fitnah, ghibah, ujaran kebencian, serta informasi yang belum terverifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis etika bermedia sosial dalam perspektif hukum Islam, khususnya mengenai prinsip tabayyun, kejujuran, tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, serta penerapan nilai-nilai Islam dalam mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, buku, jurnal ilmiah, serta fatwa ulama yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi dan analisis tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa etika bermedia sosial dalam hukum Islam menempatkan prinsip tabayyun sebagai dasar dalam menerima dan menyebarkan informasi. QS. Al-Hujurat ayat 6 mengajarkan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya, sedangkan QS. Al-Ahzab ayat 70 menekankan pentingnya menyampaikan perkataan yang benar atau qaulan sadidan. Kedua prinsip tersebut perlu diterapkan bersama dengan sikap jujur, santun, menghormati kehormatan dan privasi orang lain, serta mempertimbangkan dampak dari setiap informasi yang dibagikan. Dengan demikian, penerapan etika hukum Islam dalam bermedia sosial dapat menjadi pedoman bagi pengguna untuk menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan mencegah terjadinya hoaks, fitnah, serta konflik sosial.

References

Abdillah, N. (2021). Hukum dan etika berinteraksi melalui media sosial menurut islam. FATAWA: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), 108-119.

Aprial, T. A. (2021, May 24). Pengaruh media sosial terhadap perilaku masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu.

Fahmi, Z., & Saddad, A. (2026). Formulasi Etika Penyampaian Informasi Digital dalam Al-Qur’an: Analisis Tafsir Maqasidi. KACA (Karunia Cahaya Allah): Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin, 16(2), 380-406.

Halid, I. (2024). Cherry picking fallacy dan etika kejujuran dalam komunikasi Islam: analisis tafsir qs Al-Ahzab ayat 70 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Haliza, D. A. N., Erina, M. D., Nisa, I. F. C., Nasrum, A. J., & Yusuf, M. (2022). Etika bermedia sosial dalam perspektif Al-Qur’an dan hukum negara di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0. Jurnal Riset Agama, 2(1), 100-118.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

KPI UMY. (2026, February 10). Tahukah kamu? Prinsip tabayyun adalah dasar literasi media Islami.

Mardi, I. I., Bahrum, S. N. S. B., Zaih, A. S. A., Ismail, F. A., Efandi, A. A. M., & Azman, M. L. N. (2024). Etika dan Adab Islam dalam Penggunaan Media Sosial: Cabaran dan Implikasi Kontemporari. E-Journal of Islamic Thought & Understanding, 7(1), 118-127.

Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Diambil dari https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.24-Tahun-2017-

Mustofa, A., & bin Salman, A. M. (2026). Urgensi tabayyun sebagai upaya pencegahan disinformasi (hoax) agama menurut QS Al-Isra ayat 36 dan QS Al-Hujurat ayat 6: Analisis tafsir maudhu’i. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Qur'an dan Hadits, 5(1), 188-203.

Rahmana, A. A., Wulandari, A. S., Putra, L. R. R., Kalista, N., Rahayu, R. F., Putri, R. A., & Suresman, E. (2026). Peran hukum Islam dalam membentuk etika generasi muda di media sosial: Analisis terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan ghibah online. TASHDIQ: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 18(4), 1–12.

Prayogo, M. B. Media sosial dalam kehidupan masyarakat modern. Kompasiana.

Syahputra, F. A. D. (2025, November 26). Dampak media sosial terhadap kehidupan masyarakat: Antara manfaat dan ancaman. Universitas Negeri Surabaya.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Trisnawati, I., & Mubarak, M. S. (2020). Etika berkomunikasi dalam Islam (kajian dalam Surat Al-Ahzab ayat 32 dan ayat 70). At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 8(1), 46-60.

Published

2026-10-05

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Etika Bermedia Sosial dalam Perspektif Hukum Islam. (2026). INOMATEC: Jurnal Inovasi Dan Kajian Multidisipliner Kontemporer , 1(12). https://portalpublikasi.com/index.php/inomatec/article/view/1621

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 446

You may also start an advanced similarity search for this article.