Hakikat Guru, Etika dan Moral: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Indonesia

Authors

  • Annisa Tifani Ridha Universitas Negeri Medan Author
  • Almaidah Siregar Universitas Negeri Medan Author
  • Asher Ebenneazer Ginting Universitas Negeri Medan Author
  • Azizah Nur Nasution Universitas Negeri Medan Author
  • Nazazwa Sasqila Universitas Negeri Medan Author
  • Vika Oktavia Situmorang Universitas Negeri Medan Author
  • Wika Wiryanti Siregar Universitas Negeri Medan Author
  • Sri Yunita Universitas Negeri Medan Author

DOI:

https://doi.org/10.70294/

Keywords:

Hakikat Guru, Kompetensi Guru, Etika Profesi, Guru Profesional, Pendidikan Karakter

Abstract

Guru merupakan tenaga pendidik profesional sebagimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang memiliki peran strategis dalam mendidik, mengajar, membimbing, melatih menilai, dan mengevaluasipeserta didik. Hakikat guru tidak hanya terletak pada penguasaan materi, tetapi juga integritas moral, kompetensi, dan keteladanan. Guru berfungsi sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, panutan, serta agen perubahan sosial. Profesionalisme guru ditopang oleh empat kompetensi utama, yaitu pedagogik, profesinal, kepribadian, dan sosial yang harus dilaksanakan berdasarkan kode etik profesi.dalam prespektif pendidikan islam, pemikiran Al-Ghazali menegaskan bahwa guru ideal adalah sosok yang memiliki kedalaman spiritual, keikhlasan, dan akhlak mulia. Dengan demikian, pembentukan guru ideal di era modern menuntut integrasi antara kompetensi akademik, etika profesi, dan nilai spiritual guna mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkarakter.

Published

2026-03-16

Similar Articles

21-30 of 151

You may also start an advanced similarity search for this article.