Hakikat Guru, Etika dan Moral: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70294/Keywords:
Hakikat Guru, Kompetensi Guru, Etika Profesi, Guru Profesional, Pendidikan KarakterAbstract
Guru merupakan tenaga pendidik profesional sebagimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang memiliki peran strategis dalam mendidik, mengajar, membimbing, melatih menilai, dan mengevaluasipeserta didik. Hakikat guru tidak hanya terletak pada penguasaan materi, tetapi juga integritas moral, kompetensi, dan keteladanan. Guru berfungsi sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, panutan, serta agen perubahan sosial. Profesionalisme guru ditopang oleh empat kompetensi utama, yaitu pedagogik, profesinal, kepribadian, dan sosial yang harus dilaksanakan berdasarkan kode etik profesi.dalam prespektif pendidikan islam, pemikiran Al-Ghazali menegaskan bahwa guru ideal adalah sosok yang memiliki kedalaman spiritual, keikhlasan, dan akhlak mulia. Dengan demikian, pembentukan guru ideal di era modern menuntut integrasi antara kompetensi akademik, etika profesi, dan nilai spiritual guna mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkarakter.