KUHP Baru Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Keywords:
Tindak Pidana Narkotika, KUHP Nasional, UU NarkotikaAbstract
Penyalahgunaan dan distribusi narkoba adalah masalah serius yang memiliki dampak luas pada keamanan, kesehatan, serta ketertiban sosial di Indonesia. Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, membawa perubahan besar dalam cara menangani kasus narkotika, terutama pergeseran dari pendekatan retributif ke arah yang lebih seimbang dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana narkotika dalam KUHP Nasional, melakukan perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta meneliti penerapannya melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 170/Pid. Sus/2025/PN Bkt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan studi kasus. Temuan menunjukkan bahwa KUHP Nasional secara jelas membedakan antara penyalah guna narkotika dan pelaku perdagangan ilegal, serta menghadirkan sistem double track yang memungkinkan penerapan hukuman dan tindakan rehabilitasi secara seimbang. Sinkronisasi dengan UU No. 1 Tahun 2026 dan pedoman pengadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 memperkuat kebijakan discretion hakim dalam memberikan putusan yang adil. Meskipun demikian, studi kasus menunjukkan bahwa pelaksanaan pembaruan dalam hukum pidana narkotika masih berlangsung bertahap dan terpengaruh oleh paradigma yang lama. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam interpretasi dan keberanian hakim agar tujuan rehabilitatif KUHP Nasional dapat terwujud secara optimal.