Efektivitas Pengaturan Hukum Koperasi Persusuan (KUD) Terhadap Penguatan Ekonomi Lokal di Kabupaten Boyolali

Authors

  • Dwi Surya Febriyansyah Universitas Boyolali Author
  • Kafka Septiana Universitas Boyolali Author
  • Ahmad Asyhab Ramadhan Universitas Boyolali Author
  • Muhammad Ichsan Chabibi Universitas Boyolali Author
  • Rodhotun Nikmah Universitas Boyolali Author

Keywords:

Hukum Koperasi, Koperasi Persusuan, KUD, Ekonomi Lokal, Boyolali

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas pengaturan hukum koperasi persusuan (Koperasi Unit Desa/KUD) dalam memperkuat ekonomi lokal di Kabupaten Boyolali. Koperasi persusuan memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara peternak rakyat, pasar, dan kebijakan negara dalam sektor agribisnis susu. Kerangka hukum koperasi secara normatif dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi anggota, pemerataan kesejahteraan, dan pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Namun demikian, dalam praktiknya, peran KUD belum sepenuhnya optimal sebagai motor penggerak ekonomi lokal akibat keterbatasan tata kelola, ketergantungan pada korporasi besar, serta lemahnya implementasi prinsip koperasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilengkapi dengan data empiris pendukung terkait praktik usaha koperasi persusuan di Boyolali. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Perkoperasian, kebijakan pemerintah daerah, serta doktrin hukum ekonomi kerakyatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan hukum koperasi telah memberikan landasan yang cukup bagi penguatan ekonomi lokal, namun efektivitasnya tereduksi pada tataran implementasi akibat minimnya pengawasan, rendahnya kapasitas manajerial koperasi, dan belum terintegrasinya kebijakan koperasi dengan strategi pembangunan ekonomi daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan ekonomi lokal melalui KUD mensyaratkan reformulasi kebijakan hukum koperasi yang lebih responsif terhadap karakteristik usaha persusuan rakyat, penguatan kelembagaan koperasi, serta peran aktif pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan hukum koperasi dan kontribusi praktis bagi perumusan kebijakan ekonomi lokal berbasis koperasi.

Published

2026-01-05

Similar Articles

51-60 of 104

You may also start an advanced similarity search for this article.