Perjanjian Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Gemawang, Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah

Authors

  • Sulkhan Zainuri STEI Yogyakarta Author
  • Susilo Priyono STEI Yogyakarta Author

Keywords:

Perjanjian, Bagi Hasil, Kerjasama Pengelolaan Sawah

Abstract

Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah dan penggarapdengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik sawah dan penggarapmenurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya dan benihnya dari penggarap sawah. Penelitian ini mendeskripsikan: 1) Bagaimana praktek sistem kerjasama pengelolaansawah di Desa Gemawang; 2) Bagaimana analisis hukum ekonomi Islam tentang sistem kerjasama pengelolaan sawah di Desa Gemawang. Metode penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif. Sedangkan dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer. Dan Analisis data dalam penelitian ini dilakukan sebelum memasuki lapangan, dan setelah selesai dilapangan. Penelitian ini memberikan hasil bahwa Praktek kerjasama pengelolaan sawah yang ada di desa Gemawang adalah melibatkan dua pihak yaitu pihak pemilik sawah dan penggarap sawah. Dalam melakukan perjanjian kedua belah pihak tidak melakukannya secara tertulis melainkan menggunakan tradisi yang ada di desa tersebut dengan kesepakatan dilakukan secara lisan dan saling percaya. Adapun dalam pengelolaan sawah semua kebutuhan seperti bibit, benih, dan pupuk serta kebutuhan lainnya ditanggung oleh penggarap sawah. Dan mengenai pembagian hasilnya pada kesepakatan diawal adalah 75% untuk penggarap sawah dan 25% untuk pemiliksawah, namun pada kenyataannya pada saat musim panen tiba pemilik sawah meminta bagiannya menjadi 50% untuk pemilik sawah dan 50% untuk penggarap sawah. Dianalisis dalam hukum ekonomi Islam bahwa praktek kerjasama yang ada di desa Gemawang dikenal dengan istilah mukhabarah yang dibolehkan dalam Islam, tetapi jika dilihat dari sistem bagi hasilnya terdapat kecurangan yang dilakukan oleh pemilik sawah dengan tidak menepati janji yang sudah dibuat diawal, sehingga pihak penggarap sawah merasa dibohongi dan merasa terzholimi oleh pemilik sawah. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam sesuai dengan rukun dan syarat mukhabarah yang ada di desa Gemawang.

Downloads

Published

2026-02-07

Similar Articles

1-10 of 355

You may also start an advanced similarity search for this article.