Peran Konstitusi dalam Menjamin Keadilan Ekonomi dan Penguatan Sistem Keuangan Syariah di Indonesia
Keywords:
Konstitusi, Keadilan Ekonomi, Sistem Keuangan Islam, Konstitusi 1945, Integrasi EkonomiAbstract
Konstitusi Indonesia memainkan peran fundamental dalam menentukan arah kebijakan ekonomi nasional yang adil dan inklusif. Melalui Pasal 23, 33, dan 34 Konstitusi 1945, negara diwajibkan untuk mengelola keuangan dan sumber daya nasional berdasarkan prinsip keadilan sosial serta melindungi kelompok-kelompok yang rentan secara ekonomi. Dalam konteks modern, sistem keuangan Islam muncul sebagai alternatif yang sejalan dengan mandat konstitusional, menekankan keadilan distribusi, larangan riba, dan tanggung jawab sosial. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran konstitusi dalam memastikan keadilan ekonomi, menjelaskan hubungan antara konstitusi dan penguatan sistem keuangan Islam, serta menggambarkan urgensi integrasi prinsip-prinsip Syariah ke dalam sistem keuangan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi literatur dari berbagai buku dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi menyediakan landasan hukum yang kuat untuk mencapai keadilan ekonomi, dan prinsip-prinsip ekonomi Islam selaras dengan nilai-nilai konstitusional tersebut. Integrasi sistem keuangan Islam ke dalam sistem keuangan nasional dapat memperkuat keadilan sosial, memperluas inklusi keuangan, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.