Analisis Pergeseran Paradigma Otonomi Daerah Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Flourencia Gracia Okane Muijs Universitas Merdeka Author

Keywords:

Otonomi Daerah, UU Cipta Kerja, Sentralisasi, Perizinan Berusaha, Pemerintah Daerah, NSPK

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan sistem otonomi daerah sebelum dan sesudah berlakunya UU Cipta Kerja dan mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi pemerintah daerah pasca-implementasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Sebelum UU Cipta Kerja, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, dengan kewenangan daerah yang signifikan pada sektor strategis perizinan, pengelolaan SDA, dan penataan ruang. Namun, implementasinya dikritik karena menciptakan hiper-regulasi, birokrasi yang rumit, dan iklim investasi yang tidak kompetitif. UU Cipta Kerja merespons hal ini dengan menggeser paradigma menjadi "semi-sentralisasi" yang berorientasi investasi. Kewenangan strategis ditarik ke pusat melalui standarisasi (NSPK) dan sistem Online Single Submission (OSS). Hasil kajian menunjukkan bahwa pergeseran ini mereduksi peran Pemda dari 'policy maker' menjadi 'administrator' kebijakan pusat. Hal ini menimbulkan tantangan baru, meliputi tantangan yuridis (sinkronisasi regulasi), kelembagaan (transformasi peran), kapasitas (kesenjangan digital dan SDM), sosial (potensi konflik), dan fiskal (tekanan berat pada PAD).

Downloads

Published

2026-01-02

Similar Articles

1-10 of 68

You may also start an advanced similarity search for this article.