Reorientasi Paradigma Investasi Indonesia: Tinjauan Konseptual Melalui Local Empowerment Ratio
DOI:
https://doi.org/10.70294/ino1056Keywords:
Investasi, Local Empowerment Ratio, Upah, Nilai Kontrak Usaha, Penguasaan AsetAbstract
Rezim investasi Indonesia sejak UU PMA 1967 hingga UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi pendekatan market-oriented development yang menekankan deregulasi, perizinan berbasis risiko, serta insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, KEK, dan PSN untuk mendorong pertumbuhan. Meskipun efektif meningkatkan daya tarik investasi, pendekatan ini belum sepenuhnya menjamin distribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal. Instrumen seperti kemitraan UMKM, TKDN, dan CSR masih bersifat normatif dan belum terintegrasi dalam indikator evaluasi investasi yang terukur. Artikel ini mengusulkan Local Empowerment Ratio (LER) sebagai kerangka konseptual untuk mengukur kontribusi riil investasi terhadap pemberdayaan lokal. LER dirumuskan sebagai rasio antara manfaat ekonomi yang dinikmati masyarakat lokal, meliputi upah tenaga kerja lokal, nilai kontrak usaha lokal, dan manfaat atas penguasaan aset dibandingkan dengan total nilai investasi. LER diharapkan menjadi instrumen korektif dalam sistem perizinan investasi agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada pemerataan dan keadilan ekonomi.