Hymenoplasty Dalam Tinjauan Fikih Medis Kontemporer: Antara Maslahat, Maḍarat, dan Kejujuran

Authors

  • Aan Pratama Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Abd. Wahid Haddade Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Patimah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author

Keywords:

Hymenoplasty, Fikih Kontemporer, Fikih Medis, Kehormatan Perempuan, Maqāṣid Al-Syarī‘ah

Abstract

Perkembangan ilmu kedokteran modern melahirkan berbagai tindakan medis rekonstruktif, salah satunya adalah operasi hymenoplasty atau hymenotraphy, yaitu prosedur pengembalian selaput dara yang telah robek. Praktik ini menimbulkan perdebatan dalam masyarakat, khususnya dalam perspektif hukum Islam, karena berkaitan erat dengan isu kehormatan perempuan, kejujuran, dan nilai-nilai moral. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hukum operasi hymenoplasty dalam perspektif fikih kontemporer dengan menelaah aspek medis, landasan dalil syar‘i, serta klasifikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis dan analisis fikih, melalui pengkajian al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, pendapat ulama klasik dan kontemporer, serta literatur medis yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum hymenoplasty. Sebagian mengharamkannya secara mutlak karena dianggap sebagai bentuk penipuan dan membuka peluang kemudaratan, sementara sebagian lainnya membolehkannya secara kondisional dengan mempertimbangkan unsur darurat dan kemaslahatan, seperti pada kasus kecelakaan, pemerkosaan, atau sebab non-maksiat lainnya. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hymenoplasty dapat bernilai wajib, sunnah, mubah, atau haram, tergantung pada sebab rusaknya selaput dara serta dampak sosial yang ditimbulkan. Artikel ini menyimpulkan bahwa penetapan hukum hymenoplasty tidak dapat digeneralisasi, melainkan harus mempertimbangkan niat, kondisi pasien, serta prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl).

Published

2026-01-02

Similar Articles

61-70 of 258

You may also start an advanced similarity search for this article.