Perkembangan Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Kerajaan Islam Sampai Era Reformasi
Keywords:
Hukum Islam, Perkembangan, Indonesia, Kerajaan Islam, ReformasiAbstract
Perkembangan hukum Islam di Indonesia merupakan perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh dinamika politik, sosial, dan budaya bangsa. Sejak masa kerajaan Islam, hukum Islam telah menjadi sumber norma yang membentuk tata kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang perdata dan kemasyarakatan. Pada masa kolonial Belanda, keberadaannya mengalami penurunan akibat penerapan teori receptie yang menempatkan hukum Islam di bawah hukum adat. Namun, semangat umat Islam dalam mempertahankan ajaran hukum Islam terus tumbuh melalui lembaga pendidikan dan fatwa ulama. Setelah kemerdekaan, hukum Islam mulai diakomodasi dalam sistem hukum nasional melalui lembaga peradilan agama, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Memasuki era Reformasi, hukum Islam mencapai fase integratif melalui penguatan kelembagaan peradilan agama, lahirnya Undang-Undang Ekonomi Syariah, serta penerapan syariat Islam di Aceh. Kajian ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia berkembang secara evolutif dan adaptif, mengikuti perubahan sosial-politik, dan bertransformasi dari norma keagamaan menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional.