Fikih Tranportasi dan Perjalanan Modern
Keywords:
Fikih Kontemporer, Transportasi Modern, Safar, Rukhsah, Maqasid al-Syari’ahAbstract
Perkembangan teknologi transportasi modern telah membawa perubahan signifikan dalam pola mobilitas manusia. Dalam konteks fikih, fenomena ini memunculkan kebutuhan untuk melakukan ijtihad baru terhadap hukum-hukum perjalanan. Penelitian ini membahas konsep fikih transportasi dan perjalanan modern dengan mengkaji kedudukan safar dalam Islam, kemudahan (rukhsah) yang diberikan selama perjalanan, adab dan etika bermusafir, serta penerapan prinsip kehati-hatian (maslahah dan dar’ al-mafasid) dalam penggunaan sarana transportasi kontemporer, termasuk transportasi udara, laut, darat, hingga moda daring (online). Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-analitis, dengan menelaah dalil-dalil syar’i serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip dasar fikih tetap relevan diterapkan, dengan penyesuaian sesuai perkembangan zaman, selama tetap berpegang pada maqasid al-syari’ah. Dengan demikian, fikih transportasi modern bukanlah penetapan hukum baru, melainkan aktualisasi nilai syariat dalam kondisi mobilitas manusia yang semakin dinamis.