Anatomi Wakaf: Kajian Normatif dan Yuridis Terhadap Rukun dan Syarat Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Eric Maula Yatazakka Universitas Muhammadiyah Jakarta Author
  • Musadiq Abbqary Universitas Muhammadiyah Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.70294/r02mxn83

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Positif, Rukun, Syarat, Wakaf

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen hukum Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Keabsahan suatu wakaf bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat sebagaimana ditetapkan dalam fikih Islam. Dalam khazanah hukum Islam klasik, rukun wakaf meliputi wakif, mawqūf bih, mawqūf ‘alayh, dan ṣīghah, sedangkan syaratnya mengatur keabsahan niat, objek, dan tujuan wakaf. Perbedaan pandangan ulama mazhab dalam menafsirkan rukun dan syarat wakaf melahirkan variasi konseptual yang berpengaruh terhadap praktik wakaf di berbagai negara Muslim. Penelitian ini bertujuan menguraikan anatomi rukun dan syarat wakaf dalam hukum Islam serta menganalisis kesesuaiannya dengan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah sumber-sumber hukum primer seperti Al-Qur’an, Hadis, literatur fikih klasik, dan peraturan perundang-undangan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hasil kajian menunjukkan bahwa rukun dan syarat wakaf dalam hukum Islam memiliki keselarasan prinsip dengan hukum nasional, khususnya dalam aspek kepastian hukum, prinsip ta‘bīd al-manfa‘ah (keberlanjutan manfaat), dan pelaksanaan wakaf produktif. Dengan demikian, pemahaman anatomi wakaf yang komprehensif menjadi penting untuk memperkuat legitimasi hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf di Indonesia.

Author Biography

  • Musadiq Abbqary, Universitas Muhammadiyah Jakarta

    Mahasiswa

Published

2026-01-09

Issue

Section

Kajian Kontemporer

Similar Articles

21-30 of 187

You may also start an advanced similarity search for this article.