Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah melalui Jalur Non-Litigasi di Indonesia: Analisis Hukum terhadap Efektivitas dan Implementasinya
Keywords:
Perbankan Syariah, Non-Litigasi, BASYARNAS, LAPS SJKAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas dan implementasi jalur non-litigasi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia. Secara normatif dan praktis, jalur non-litigasi terutama mediasi dan arbitrase, terbukti lebih efektif, efisien dalam hal waktu (mediasi di LAPS SJK dapat diselesaikan dalam 30–60 hari) dan biaya (40–60% lebih rendah), serta lebih sesuai dengan prinsip syariah seperti maslahah dan islah karena mengutamakan win-win solution. Meskipun demikian, implementasi jalur ini menghadapi tiga tantangan utama dalam periode 2020–2025: pertama, Tantangan Kelembagaan, di mana konsolidasi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 61/POJK.07/2020 menciptakan sistem single bar yang secara de facto melemahkan status Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan menimbulkan konflik regulasi vertikal. Kedua, Problematika Eksekutorial, yaitu kekuatan eksekutorial putusan arbitrase syariah dan hasil mediasi masih bergantung pada pendaftaran serta pengesahan pengadilan, yang mengurangi kepastian hukum dan efisiensi waktu yang telah dicapai. Ketiga, Keterbatasan SDM dan Literasi, yang mencakup terbatasnya mediator atau arbiter yang memiliki kompetensi ganda (syariah dan hukum positif) serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) syariah. Dengan demikian, meskipun jalur non-litigasi adalah pilihan utama yang sejalan dengan prinsip syariah, kepastian hukum dan efektivitas optimalnya masih terhambat oleh konflik kelembagaan dan ketergantungan pada proses peradilan untuk eksekusi putusan.