Analisis Kesesuaian Produk E-Mas Dengan Fatwa Dsn-Mui No. 77/DSN-MUI/V/2010 Pada BSI KCP Magelang Gatot Subroto

Authors

  • Lisa Oktavia Ramadhani Universitas Tidar Author
  • Atika Universitas Tidar Author

DOI:

https://doi.org/10.70294/

Keywords:

Investasi Emas Digital, E-mas, Keuangan Syariah, Kepatuhan Syariah, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Perkembangan layanan keuangan syariah di Indonesia mendorong munculnya berbagai inovasi produk investasi berbasis digital, termasuk layanan investasi emas yang ditawarkan oleh perbankan syariah. Salah satu inovasi tersebut adalah produk e-mas yang disediakan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi pembelian dan penjualan emas secara digital tanpa harus memegang emas fisik secara langsung. Namun, karena emas termasuk dalam kategori barang ribawi dalam hukum Islam, mekanisme transaksinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya ketentuan yang tercantum dalam fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengenai jual beli emas secara tidak tunai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian produk e-mas dengan Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai. Penelitian ini membandingkan praktik operasional produk e-mas dengan ketentuan yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi produk e-mas telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010. Mekanisme transaksi, akad yang digunakan, serta prosedur operasionalnya mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dengan menghindari unsur riba, gharar, dan praktik yang dilarang. Hasil tersebut menunjukkan bahwa produk e-mas dapat menjadi alternatif investasi emas digital yang sesuai dengan prinsip syariah bagi masyarakat.

Published

2026-03-18

Similar Articles

1-10 of 221

You may also start an advanced similarity search for this article.