Konsep Negara Khilafah dalam Perspektif Islam dan Relevansinya dengan Sistem Kenegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70294/xwn7w184Keywords:
Khilafah, Pemerintahan Islam, Pancasila, Sistem Kenegaraan IndonesiaAbstract
Indonesia sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia hidup dalam keberagaman agama, budaya, dan suku, sehingga setiap gagasan pemerintahan berbasis Islam harus mempertimbangkan konteks pluralisme dan konstitusi nasional. Salah satu konsep penting adalah khilafah, yang dalam tradisi Islam berfungsi melanjutkan misi kenabian untuk menegakkan keadilan, amanah, musyawarah, dan kemaslahatan umat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah relevansi nilai-nilai khilafah dengan sistem kenegaraan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Metode yang digunakan adalah literatur review dengan pendekatan deskriptif-analitis, menganalisis sumber primer seperti Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya al-Mawardi, Muqaddimah karya Ibnu Khaldun, dan literatur sekunder berupa jurnal, artikel akademik, serta dokumen resmi negara. Hasil temuan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip pemerintahan Islam memiliki titik temu dengan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, musyawarah, dan tanggung jawab kepemimpinan, sehingga nilai-nilai tersebut dapat diintegrasikan tanpa mengubah bentuk negara menjadi khilafah. Kesimpulannya, penerapan nilai-nilai Islam dalam konteks kenegaraan Indonesia memungkinkan terciptanya harmoni antara prinsip syariat dan sistem demokrasi plural, memberikan kontribusi teoretis bagi kajian politik Islam dan manfaat praktis bagi pembuat kebijakan dan pendidikan kewarganegaraan.