Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Marketplace Shopee
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Perdagangan Elektronik, Marketplace, Shopee, Transaksi Elektronik, Efektivitas HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi fundamental dalam sistem perdagangan global melalui pemanfaatan perdagangan elektronik (e-commerce). Perubahan tersebut menjadikan transaksi ekonomi tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu serta memperluas jangkauan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan e-commerce tercepat di Asia Tenggara, dengan marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada mendominasi aktivitas transaksi daring. Shopee menempati posisi teratas berdasarkan jumlah pengguna aktif dan volume transaksi, yang dipengaruhi oleh strategi pemasaran agresif, kemudahan pembayaran digital, serta inovasi fitur platform. Namun, pesatnya perkembangan e-commerce juga memunculkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya terkait perlindungan konsumen. Karakteristik transaksi daring yang bersifat tidak langsung dan anonim meningkatkan risiko pelanggaran hak konsumen, antara lain ketidaksesuaian barang, penipuan, keterlambatan pengiriman, cacat produk, kesulitan refund, serta penyalahgunaan data pribadi. Secara normatif, perlindungan konsumen telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, efektivitas implementasi regulasi tersebut dalam praktik masih dipertanyakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris bentuk dan efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik pada marketplace Shopee serta membandingkannya dengan sembilan marketplace besar lainnya di Indonesia. Pendekatan empiris digunakan untuk mengkaji praktik perlindungan konsumen di lapang.