Analisis Putusan Perceraian karena Dugaan Zina tanpa Saksi Langsung dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Izzah Lailatus Isti Sari Universitas Negeri Semarang Author
  • Anisa Fauziyah Jasmine Universitas Negeri Semarang Author
  • Naiya Na’ilah Ananta Universitas Negeri Semarang Author
  • Marta Rehanza Universitas Negeri Semarang Author
  • Syafa Zidqi Akhyar Saputra Universitas Negeri Semarang Author
  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang Author

Keywords:

Zina Tanpa Saksi, Qarinah, Pembuktian, Dugaan Zina

Abstract

Penelitian ini membahas analisis putusan perceraian akibat dugaan zina tanpa adanya saksi langsung dalam perspektif hukum Islam. Permasalahan ini menarik karena dalam hukum Islam, pembuktian zina memiliki syarat yang sangat ketat, yakni harus ada empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan perceraian akibat dugaan zina tanpa adanya saksi langsung, ditinjau dari perspektif hukum Islam. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana ketentuan hukum Islam mengatur pembuktian zina sebagai alasan perceraian; dan (2) bagaimana penerapan prinsip hukum Islam dalam praktik peradilan agama ketika tidak terdapat saksi langsung dalam perkara perceraian karena dugaan zina. Permasalahan ini penting dikaji karena hukum Islam mensyaratkan empat orang saksi laki-laki yang adil untuk membuktikan zina, sedangkan dalam praktiknya, pengadilan agama sering menghadapi keterbatasan bukti dan menggunakan pendekatan yuridis serta sosiologis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder, serta putusan pengadilan agama yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam klasik menuntut bukti yang ketat, dalam konteks peradilan agama di Indonesia, hakim dapat menggunakan prinsip maslahah mursalah, qarinah (indikasi kuat), dan maqasid al-syari‘ah untuk menilai kebenaran dugaan zina. Oleh karena itu, perceraian karena dugaan zina tanpa saksi langsung dapat dibenarkan secara hukum Islam apabila terdapat bukti lain yang sah menurut hukum acara perdata, seperti pengakuan sebagian, bukti elektronik, dan kesaksian tidak langsung yang meyakinkan hakim akan rusaknya keharmonisan rumah tangga.

Downloads

Published

2025-12-25

Similar Articles

11-20 of 27

You may also start an advanced similarity search for this article.