Peran Tenaga Kerja Outsourcing Driver sebagai Penunjang Operasional Tambang Batubara di Kota Bontang Studi Kasus pada PT. BUM dan IMM

Authors

  • Dea Ripi Pitria Universitas Mulawarman Author
  • Auliansyah Universitas Mulawarman Author

Keywords:

tenaga kerja outsourcing, pengemudi, operasional pertambangan, Produk Domestik Regional Bruto, efisiensi faktor produksi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kontribusi tenaga kerja outsourcing (alih daya) pengemudi (driver) dalam mendukung kelancaran operasional industri pertambangan batubara di Kota Bontang. Sektor pertambangan dan penggalian merupakan sektor berbasis sumber daya alam yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini menunjukkan perlambatan yang tecermin dari pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bernilai negatif sepanjang periode 2021 hingga 2025. Meskipun demikian, aktivitas operasional tambang di lapangan tetap berjalan dan membutuhkan dukungan tenaga kerja yang andal. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus terhadap tenaga kerja outsourcing pengemudi yang disediakan oleh PT Bara Usaha Mandiri (PT BUM) dan ditempatkan pada pengguna jasa, yaitu PT Indominco Mandiri (PT IMM). Data yang dianalisis meliputi data primer berupa mekanisme sistem kerja dan fluktuasi jumlah pengemudi, serta data sekunder berupa laju pertumbuhan PDRB sektor pertambangan Kota Bontang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kerja outsourcing pengemudi memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas sumber daya manusia (SDM) menuju lokasi kerja (Site KM 30), yang merupakan bagian integral dari rantai produksi tambang. Struktur sistem kerja pengemudi mulai dari tahap Pemeriksaan dan Perawatan Harian (P2H), penjemputan pekerja, hingga fase siaga (standby) memastikan kelancaran sirkulasi tenaga kerja operasional. Penurunan jumlah pengemudi dari 139 orang (2021) menjadi 121 orang (2025) menggambarkan adanya rasionalisasi dan adaptasi efisiensi tenaga kerja sebagai dampak dari kontraksi sektor pertambangan. Dengan demikian, tenaga kerja outsourcing pengemudi berperan sebagai salah satu faktor produksi penunjang yang menjaga kontinuitas operasional industri pertambangan di tengah tekanan ekonomi sektoral.

References

Al Fath, A., Syifa Nurulhuda, N., Amalia, V., & Permata, N. (2023). Tinjauan Yuridis atas Kebijakan Outsourcing di Indonesia dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 4(1), 12-25.

Badan Pusat Statistik Kota Bontang. (2026). Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha di Kota Bontang (Persen), 2025. BPS Kota Bontang.

Habibi, N., Amrizal, M. D. R., Rozikin, I. S., & Ahmad, I. F. (2024). Memperkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing: Analisis Implementasi Kebijakan. Journal of Social Movements, 1(1), 85–97. https://doi.org/10.62491/jsm.v1i1.2024.5

Hutabarat, I. M., Anggusti, M., & Tobing, C. N. M. (2021). Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Pekerja Outsourcing yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Dokumen Perjanjian Penyedia Jasa di PT NTU). Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), 2(1), 45-58.

Nursalim, C. R. P., & Suryono, L. J. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing. Media of Law and Sharia, 2(1), 34-47. https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11478

Pamarto, P., Nadriana, L., Maulidiana, L., Santina, R., & Renaldy, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada PT Ganendra Wijaya Provinsi Lampung. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 80–86. https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.3305

PT Bara Usaha Mandiri. (2025). Laporan Kinerja Operasional dan Kepegawaian Tahunan. PT BUM.

Rosanti, I. A., & Doni Marlius. (2023). Pengaruh Sistem Kerja, Kompensasi Dan Kesejahteraan Terhadap Kinerja Tenaga Outsourcing di Bank BNI Kota Padang. Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen, 2(2), 152–168. https://doi.org/10.55606/jupiman.v2i2.1656

Yuliardi, A. D., & Santoso, I. B. (2022). Tanganggung Jawab Perusahaan Outsourcing Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja dalam Berbagai Aspek Menurut Hukum Positif Indonesia. Gorontalo Law Review, 5(2), 112-124.

Downloads

Published

2026-06-04

Similar Articles

11-20 of 291

You may also start an advanced similarity search for this article.