Analisis Kebijakan Larangan Wisuda Pada Jenjang TK Hingga SMA di Kabupaten Bojonegoro

Authors

  • Anggi Himmatutthoifah Universitas Nahdlatul Ulama’ Sunan Giri Bojonegoro Author

Abstract

Kebijakan pelarangan wisuda atau purnawiyata pada jenjang TK hingga SMA di Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu isu pendidikan yang memperoleh perhatian luas dari masyarakat. Kebijakan ini lahir sebagai bentuk respon pemerintah terhadap fenomena meningkatnya biaya kegiatan seremonial sekolah yang dinilai membebani wali murid serta memunculkan kesenjangan sosial antar peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan larangan wisuda di Kabupaten Bojonegoro, dampaknya terhadap lingkungan pendidikan, serta respons masyarakat dan satuan pendidikan terhadap kebijakan tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan di beberapa sekolah wilayah Kabupaten Bojonegoro, dokumentasi berita resmi pemerintah daerah, serta analisis pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Bojonegoro–Tuban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan larangan wisuda mampu menekan beban ekonomi orang tua siswa, mengurangi budaya kompetisi sosial berbasis penampilan saat kelulusan, serta mendorong sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pelepasan secara sederhana dan edukatif. Di sisi lain, terdapat sebagian masyarakat yang menganggap wisuda sebagai bentuk apresiasi emosional bagi siswa sehingga muncul resistensi kecil dari beberapa wali murid. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan larangan wisuda di Kabupaten Bojonegoro merupakan langkah strategis yang relevan dengan prinsip pendidikan inklusif dan efisiensi pembiayaan pendidikan, namun keberhasilannya tetap membutuhkan komunikasi publik yang persuasif antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat.

References

Caesaria, S. D. (2023, 25 Juni). Kemendikbud resmi keluarkan aturan wisuda PAUD-SMA, bukan acara wajib. Kompas.com. https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/25/161700971/kemendikbud-resmi-keluarkan-aturan-wisuda-paud-sma-bukan-acara-wajib?page=all

Diansyah, R. N. (2025, 15 Mei). Disdik Bojonegoro larang PAUD-SMP gelar wisuda kelulusan. blokBojonegoro.com. https://blokbojonegoro.com/2025/05/15/disdik-bojonegoro-larang-paud-smp-gelar-wisuda-kelulusan/?m=1

Kuncoro, J. (2025, 15 Mei). Disdik dan Cabdindik Jatim Bojonegoro-Tuban larang sekolah gelar wisuda. SuaraBanyuurip.com. https://suarabanyuurip.com/2025/05/15/disdik-dan-cabdindik-jatim-bojonegoro-tuban-larang-sekolah-gelar-wisuda/

Muttaqin, A. (2025, 10 Maret). Dinas Pendidikan Jatim resmi larang wisuda SMA/SMK. detikJatim. https://www.detik.com/jatim/berita/d-7815404/dinas-pendidikan-jatim-resmi-larang-wisuda-sma-smk

Ramadhana, Y. E. (2025, 25 April). Disdik dan Cabdindik Bojonegoro resmi larang sekolah gelar wisuda, namun bolehkan tasyakuran sederhana. Radar Bojonegoro. https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/715925313/disdik-dan-cabdindik-bojonegoro-resmi-larang-sekolah-gelar-wisuda-namun-bolehkan-tasyakuran-sederhana

Downloads

Published

2026-05-27