Prinsip Kejelasan Makna Rumusan Norma pada Penahanan Menurut KUHAP 2026: Studi Kasus Salah satu kasus penahanan yang dapat dianggap kontroversi terjadi di Pengadilan Negeri Medan
Keywords:
Kejelasan Makna, Rumusan Norma, Penahanan, KUHAP, Hukum Pidana, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejelasan makna rumusan norma mengenai penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Rumusan yang tidak jelas dapat berimplikasi pada pelaksanaan hukum dan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis normatif dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa pasal dalam KUHAP terbaru yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk menghindari interpretasi yang beragam. Pembahasan ini menyimpulkan bahwa kejelasan dalam rumusan norma penahanan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan norma penahanan dalam KUHAP belum sepenuhnya memenuhi asas lex certa yang mensyaratkan ketegasan, kejelasan, dan prediktabilitas norma hukum. Ketidakjelasan ini berpotensi melanggar hak asasi tersangka/terdakwa serta menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan reformasi normatif yang komprehensif melalui penyempurnaan KUHAP guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.